MTU News
Beranda Hukum Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Dugaan Makar Gulingkan Prabowo Subianto

Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Dugaan Makar Gulingkan Prabowo Subianto

Foto: Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar setelah pernyataannya terkait ajakan menjatuhkan Prabowo Subianto viral di media sosial. (Tangkapan layar Instagram @leveenia)

JAKARTA || MTUNews.com – Pengamat politik Saiful Mujani menilai perbedaan pandangan dalam ruang publik seharusnya disikapi melalui adu argumen dan kritik, bukan dibawa ke ranah hukum. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar, Kamis (9/4/2026).

Menurut Saiful, dalam sistem demokrasi, perbedaan opini merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika kehidupan berbangsa. Ia menegaskan, suatu pernyataan baru layak diproses secara hukum apabila secara nyata menimbulkan kerugian, seperti kekerasan fisik atau pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam merespons opini politik warga berpotensi berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, negara seharusnya tidak masuk terlalu jauh dalam mengatur ekspresi sikap dan pandangan politik masyarakat.

Meski demikian, Saiful mengakui bahwa laporan terhadap dirinya merupakan langkah yang sah dalam kerangka hukum yang berlaku. Namun, ia menilai persoalan tersebut sebaiknya tetap ditempatkan dalam ranah masyarakat sipil dan diselesaikan melalui dialog serta perdebatan terbuka.

Sebelumnya, Saiful dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah forum yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pandangan yang mengajak untuk menjatuhkan Prabowo Subianto sebagai bagian dari kritik terhadap kepemimpinan nasional.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut yang tercatat pada Rabu (8/4/2026) malam dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT. Laporan diajukan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (red-sam)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan