MTU News
Beranda Guru Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN

Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN

Foto: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru tersebut dipastikan tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026 sambil menunggu proses penataan kebutuhan guru secara nasional selesai dilakukan pemerintah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun skema pemenuhan formasi guru ke depan bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk dalam Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin.

Kemendikdasmen bersama kementerian terkait juga sedang memetakan kebutuhan guru secara nasional guna mendukung redistribusi tenaga pendidik ke wilayah yang masih mengalami kekurangan guru. Dalam proses tersebut, guru non-ASN tetap menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024. Seleksi tersebut disebut akan dirancang lebih adil dan memberi perhatian kepada para guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah.

Nunuk menjelaskan polemik mengenai status guru non-ASN muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Aturan itu membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi mempekerjakan pegawai berstatus non-ASN.

Sebagai langkah antisipasi, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan