MTU News
Beranda Organisasi Dewan Pers Usul Perlindungan Karya Jurnalistik

Dewan Pers Usul Perlindungan Karya Jurnalistik

Foto: Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan laporan kinerja Dewan Pers semester pertama tahun 2026 di Jakarta, Senin (15/6/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta guna memperkuat keberlanjutan industri media nasional di tengah pesatnya arus distribusi informasi digital. Usulan tersebut bertujuan memberikan perlindungan yang lebih adil terhadap nilai ekonomi produk jurnalistik yang selama ini kerap dimanfaatkan berbagai pihak tanpa mekanisme kompensasi yang memadai bagi perusahaan pers maupun jurnalis.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan hak ekonomi secara optimal terhadap karya jurnalistik. Akibatnya, konten berita dapat dikutip, disebarluaskan, dan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa adanya skema penghargaan ekonomi kepada pihak yang memproduksinya.

Selain mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta, Dewan Pers juga terus memperkuat tata kelola industri media melalui program verifikasi dan pemutakhiran data perusahaan pers. Hingga akhir Mei 2026, tercatat 1.277 media telah berstatus terverifikasi faktual dan 198 media terverifikasi administratif, sementara ratusan media lainnya tengah menjalani proses pembaruan data untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme ekosistem pers nasional.

Di sisi lain, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026. Tingginya angka pengaduan dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-haknya sekaligus menjadi pengingat bahwa tantangan profesionalisme, akurasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik masih perlu terus diperkuat, terutama di ranah media siber.

Dewan Pers juga menyiapkan sejumlah usulan regulasi baru untuk merespons perkembangan ekosistem informasi digital, termasuk fenomena kreator konten dan media berbasis platform digital. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan profesi jurnalistik, serta keberlanjutan industri pers di era transformasi digital. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan