Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, puluhan orang tersebut diamankan karena diduga menghalangi jalannya eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sebanyak 69 orang telah diamankan karena diduga menghambat proses eksekusi. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dari total korban luka, sebanyak 26 personel Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada di lokasi. Selain itu, seorang anggota TNI mengalami luka di bagian pelipis, sementara dua warga sipil juga terluka saat insiden berlangsung.
Seluruh korban, lanjut Budi, telah mendapatkan penanganan medis. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
Budi menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum dan melalui tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum tindakan dilakukan, petugas bersama panitera pengadilan telah menyampaikan penetapan penyitaan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berada di lokasi untuk meninggalkan area objek eksekusi secara sukarela.
“Kami telah mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta membuka ruang dialog dan negosiasi. Namun, sebagian massa justru melakukan pelemparan dan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan serta membahayakan petugas,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, seluruh proses dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.161 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi aset negara di Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan. Aparat diterjunkan guna memastikan proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. (red-win)