Nilai Jurnalisme di Tengah Gempuran AI
Daftar isi:
JAKARTA || MTUNews.com – Nikel adalah bahan baku baterai. Karya jurnalistik adalah salah satu bahan baku kecerdasan buatan (AI).
Analogi ini sederhana, tetapi cukup menggambarkan perubahan besar yang sedang berlangsung dalam ekonomi digital global. Sebagaimana nikel menjadi fondasi industri kendaraan listrik, karya jurnalistik kini menjadi salah satu sumber utama yang digunakan sistem AI untuk belajar, memahami, dan menyajikan informasi kepada publik.
Dalam konteks itulah pernyataan Menteri Hukum Suparman Andi Agtas mengenai rencana penarikan royalti atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik perlu dipahami. Isunya bukan semata-mata soal pungutan, hak cipta, atau kepentingan perusahaan pers. Lebih dari itu, isu ini menyentuh pertanyaan mendasar: siapa yang berhak menikmati nilai ekonomi dari karya jurnalistik ketika dimanfaatkan oleh platform digital dan teknologi AI untuk menghasilkan keuntungan?

Bagi mereka yang pernah bekerja di ruang redaksi, sebuah berita bukan sekadar rangkaian kata. Setiap laporan lahir dari proses yang panjang dan tidak sederhana: mencari fakta, memverifikasi informasi, mewawancarai narasumber, menyunting naskah, mempertimbangkan aspek etika, hingga mempertanggungjawabkannya kepada publik. Seluruh proses tersebut membutuhkan waktu, biaya, keahlian, dan tanggung jawab profesional.
Karena itu, ketika karya jurnalistik menjadi salah satu fondasi penting bagi perkembangan AI, pertanyaan mengenai penghargaan terhadap nilai ekonominya menjadi semakin relevan.
Ekonomi Jurnalisme di Tengah Disrupsi AI
Kecerdasan buatan telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Jika sebelumnya publik mengandalkan surat kabar, televisi, radio, atau portal berita daring untuk memahami suatu peristiwa, kini semakin banyak orang cukup mengajukan pertanyaan kepada mesin AI dan mendapatkan jawaban dalam hitungan detik.
Perubahan ini membawa manfaat yang tidak dapat dipungkiri. Informasi menjadi lebih cepat diakses, mudah dirangkum, dan praktis digunakan. Namun, kemudahan tersebut tidak lahir dari ruang kosong. Sistem AI belajar dari miliaran data yang diproduksi manusia, termasuk arsip berita, laporan investigasi, artikel, buku, dan berbagai karya jurnalistik.

Di sinilah persoalan baru muncul. Media mengeluarkan sumber daya untuk memproduksi berita, tetapi nilai ekonominya berpotensi dinikmati pihak lain yang mengolah, merangkum, atau menyajikan kembali informasi tersebut dalam format berbeda. Publik memperoleh jawaban, platform memperoleh trafik dan keuntungan, sementara media sebagai produsen informasi berisiko kehilangan pembaca serta pendapatan iklan.
Jika kondisi ini berlangsung tanpa aturan yang adil, ekosistem jurnalisme dapat melemah. Padahal, AI sendiri membutuhkan pasokan informasi yang kredibel dan berkualitas. Kecerdasan buatan membutuhkan data yang akurat, sementara akurasi informasi hanya dapat terjaga apabila jurnalisme tetap sehat dan berkelanjutan.
Karena itu, wacana royalti atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap teknologi. Sebaliknya, gagasan tersebut merupakan upaya mencari keseimbangan baru agar inovasi digital tidak memutus mata rantai ekonomi yang menopang produksi informasi berkualitas.
Menjaga Keberlanjutan Jurnalisme
Dalam konteks ini, kehadiran negara menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya menguntungkan pemilik teknologi, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada pihak yang memproduksi informasi dan pengetahuan.

Gagasan royalti atas pemanfaatan komersial karya jurnalistik dapat dipahami sebagai instrumen untuk menciptakan distribusi nilai ekonomi yang lebih adil. Yang menjadi perhatian bukanlah aktivitas masyarakat membaca berita, membagikan tautan, atau mengutip secara wajar untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan diskusi publik. Fokusnya adalah pemanfaatan karya jurnalistik secara sistematis, masif, dan bermotif komersial tanpa kompensasi yang proporsional.
Pendekatan ini memiliki benang merah dengan semangat hilirisasi yang selama ini menjadi salah satu arah pembangunan nasional. Jika hilirisasi sumber daya alam bertujuan memastikan nilai tambah mineral tidak seluruhnya dinikmati pihak lain, maka perlindungan terhadap karya jurnalistik dapat dipahami sebagai upaya menjaga nilai tambah karya intelektual Indonesia di tengah ekonomi digital.
Tentu saja, karya jurnalistik tidak dapat disamakan dengan komoditas tambang. Jurnalisme memiliki fungsi publik, etik, dan demokratis yang jauh lebih kompleks. Namun keduanya menyampaikan pesan yang sama: Indonesia tidak boleh hanya menjadi pemasok bahan mentah, baik berupa sumber daya alam maupun informasi, sementara nilai tambah ekonominya dinikmati pihak lain.
Karena itu, regulasi yang disiapkan harus mampu memberikan kepastian hukum. Batas antara penggunaan wajar dan eksploitasi komersial perlu dirumuskan secara jelas. Perlindungan hak cipta juga tidak boleh berubah menjadi pembatasan terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Negara hadir bukan untuk mengendalikan isi pemberitaan. Negara hadir untuk memastikan ekosistem digital berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Royalti dan Kedaulatan Digital
Pada akhirnya, isu ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai persoalan royalti media. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan jurnalisme sebagai salah satu pilar demokrasi dan fondasi masyarakat yang berpengetahuan.
Tanpa jurnalisme yang sehat, ruang publik akan semakin rentan dipenuhi disinformasi, manipulasi, dan informasi yang tidak memiliki akuntabilitas. Dalam era kecerdasan buatan, kedaulatan tidak lagi hanya berkaitan dengan pangan, energi, pertahanan, atau sumber daya alam. Kedaulatan juga menyangkut kemampuan bangsa melindungi nilai ekonomi dari data, informasi, dan karya intelektual yang dihasilkan warganya sendiri.
Karena itu, langkah pemerintah untuk menata pemanfaatan komersial karya jurnalistik patut dipandang sebagai upaya awal membangun ekonomi digital yang lebih berkeadilan. Tentu implementasinya tidak akan mudah. Regulasi harus dirumuskan secara jelas, dialog dengan seluruh pemangku kepentingan harus terbuka, dan ruang inovasi tetap harus dijaga.

Melindungi karya jurnalistik bukan berarti menolak AI. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan cara memastikan AI tumbuh di atas fondasi yang sehat: menghargai kerja intelektual, menjaga keberlanjutan media, dan menjamin publik tetap memperoleh informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu mengelola sumber daya alamnya. Negara yang kuat juga mampu menjaga nilai pengetahuan, informasi, dan karya intelektual bangsanya. Di situlah perlindungan terhadap karya jurnalistik menemukan makna strategisnya: bukan sekadar membela industri pers, melainkan menjaga masa depan demokrasi dan kedaulatan digital Indonesia.
Khairul Fahmi, mantan jurnalis, Co-Founder ISESS, saat ini bertugas sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden.














