MTU News
Beranda Artikel Registrasi SIM Kini Wajib Verifikasi Biometrik

Registrasi SIM Kini Wajib Verifikasi Biometrik

Ilustrasi foto istimewa

JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM perdana wajib menggunakan verifikasi biometrik berbasis teknologi pengenalan wajah. Dengan aturan baru ini, proses registrasi tidak lagi dapat dilakukan hanya menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap nomor seluler terdaftar menggunakan identitas pemilik yang sah sekaligus mencegah penyalahgunaan data kependudukan.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator segera menghentikan aktivasi kartu SIM yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan mekanisme registrasi lama dan beralih sepenuhnya ke sistem verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Kementerian juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menutup akses validasi NIK dan KK untuk keperluan registrasi pelanggan layanan seluler.

Dalam inspeksi mendadak di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026, Kemkomdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi berbasis biometrik, sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik. Petugas juga mendapati kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Edwin menegaskan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi harus mematuhi kebijakan tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan identitas, penipuan digital, dan berbagai bentuk kejahatan siber.

Kemkomdigi memastikan akan terus mengawasi implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Operator yang tetap mengaktifkan nomor pelanggan baru tanpa melalui proses verifikasi biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan