Aturan Baru SIM: Berlaku 5 Tahun Sejak Diterbitkan
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap memiliki masa berlaku selama lima tahun. Namun, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik, melainkan dihitung sejak tanggal penerbitan SIM.
Perubahan aturan tersebut telah berlaku sejak 2019 berdasarkan Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 dan kemudian dipertegas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dengan ketentuan baru ini, masa berlaku SIM berlaku penuh selama lima tahun sSejak tanggal diterbitkan,. Sebagai contoh, jika SIM diterbitkan pada 10 Desember 2025, maka masa berlakunya akan berakhir pada 10 Desember 2030, meski pemiliknya lahir pada 10 Maret.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa SIM perseorangan maupun SIM umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Sementara itu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM tidak berlaku seumur hidup seperti KTP, melainkan wajib diperpanjang setiap lima tahun.
Masyarakat diimbau tidak terlambat memperpanjang SIM. Sebab, apabila masa berlaku SIM telah habis, meski hanya terlambat satu hari, SIM dinyatakan tidak berlaku dan pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. (red-ms)










