Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei Segera Berlaku
PEMATANG SIANTAR || MTUNews.com – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif pada ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei, bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 di Sumatera Utara. Kepastian tersebut menyusul rampungnya seluruh tahapan evaluasi teknis dan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 tentang penetapan tarif tol.
Direktur Teknik Hamawas Jimmy Leonard mengatakan ruas tol tersebut sebelumnya telah menjalani uji laik fungsi pada 17–19 November 2025 dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun operasional. Tol Sinaksak–Simpang Panei juga telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan predikat bintang lima.
Menurut Jimmy, ruas tol itu telah dibuka secara fungsional saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 serta Lebaran 2026, sebelum mulai dioperasikan tanpa tarif sejak 1 Mei 2026. Pemberlakuan tarif akan segera diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat setelah seluruh proses administrasi dan sosialisasi selesai. (red-mys)









