MTU News
Beranda Hukum Razia Karaoke Prime! Puluhan Miras Disita, Wanita Penghibur Dijaring

Razia Karaoke Prime! Puluhan Miras Disita, Wanita Penghibur Dijaring

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan razia di Karaoke Prime yang berada di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Sarudik, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Kasi Penindak Satpol PP Tapteng, J. Mendrofa, mengatakan razia tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pengusaha karaoke agar memenuhi ketentuan perizinan, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol. “Kami tidak ada niat menghambat usaha orang, tetapi ikuti aturan main karena ada Perda,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Satpol PP juga menyoroti jam operasional karaoke. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas karaoke dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Namun, saat petugas melakukan razia sekitar pukul 01.00 WIB, aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras (miras) yang masih berlabel serta menjaring tiga wanita penghibur. Ketiganya akan mendapatkan pembinaan dan rencananya dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Jika pembinaan tidak berhasil, mereka dapat diarahkan ke tempat rehabilitasi sosial melalui Dinas Sosial Tapteng sesuai ketentuan yang berlaku.

J. Mendrofa menambahkan, razia tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah warga sekitar yang mengaku terganggu dengan aktivitas karaoke hingga dini hari. Menurutnya, warga berharap pengawasan dan penertiban dapat dilakukan agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan mematuhi aturan serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan