Muktamar NU Ubah Pemilihan Ketum, Kini Ditunjuk AHWA
JOMBANG || MTUNews.com – Hasil voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Jika sebelumnya ketua umum dipilih langsung oleh muktamirin melalui sistem one man one vote, kini pemilihannya dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari, sebanyak 401 peserta memilih perubahan mekanisme melalui AHWA. Sementara itu, 150 peserta memilih agar sistem pemilihan langsung tetap dipertahankan. Satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, dari total 552 suara, mayoritas peserta Muktamar menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.

Pimpinan Sidang Pleno III, Muhammad Nuh, mengatakan jumlah suara yang masuk telah sesuai dengan data peserta yang memiliki hak suara.
“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat, inilah realitas yang kita terima,” ujar Muhammad Nuh.
Perubahan tersebut sekaligus mengakhiri penggunaan mekanisme one man one vote untuk pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar kali ini. Berdasarkan mekanisme yang disepakati, peserta muktamar terlebih dahulu mengusulkan nama-nama calon ketua umum. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk menentukan lima kandidat dengan perolehan suara terbanyak, sebelum selanjutnya dibawa ke forum AHWA untuk dimusyawarahkan.
Sementara itu, kubu petahana Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebelumnya meminta seluruh pihak menghormati hasil voting yang telah dilakukan.

Amin Said Husni menilai voting merupakan salah satu cara mengambil keputusan ketika musyawarah dan mufakat tidak menemukan titik temu. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hal yang lazim dalam organisasi.
“Ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak itu merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan. Nggak ada masalah, itu sesuatu yang lazim dilakukan di NU, bahkan juga sudah lazim dilakukan di organisasi-organisasi manapun,” ujar Amin.
Ia menambahkan, mekanisme voting juga telah menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di berbagai lembaga, termasuk DPR dan MPR.
Keputusan Muktamar ke-35 NU tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam tata cara pemilihan kepemimpinan PBNU untuk periode 2026–2031. (red-tim)












