MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Perpres Ojol Terbit, Tarif dan Jaminan Sosial Diatur

Perpres Ojol Terbit, Tarif dan Jaminan Sosial Diatur

Foto: Pemerintah bersama DPR mengumumkan penerbitan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), serta mengatur aspek tarif, kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, dan perlindungan pelaku usaha.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah bersama DPR untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, regulasi tersebut mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol yang selama ini mendorong adanya kepastian aturan. Perpres itu antara lain mengatur pengangkutan orang menggunakan sepeda motor, termasuk tarif, serta layanan pengangkutan barang dan makanan.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan,” ujar Dasco.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian mendapatkan kewenangan sesuai bidang masing-masing. Kementerian UMKM menjadi pengampu ekosistem dan kemitraan, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur aspek barang dan makanan.

Perpres tersebut juga mencakup pengaturan mengenai sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Pemerintah menetapkan batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaannya.

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap perlindungan pekerja transportasi online. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo sebelumnya menyatakan pekerja transportasi online harus mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, pemerintah dan DPR kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk menata hubungan antara pengemudi, aplikator, pelaku usaha, serta pengguna layanan transportasi berbasis platform digital. (Red-SJS)

#PerpresOjol #Ojol #OjekOnline #TransportasiOnline #Perpres272026 #JaminanSosial #TarifOjol #PrabowoSubianto #DPRRI #MTUNews

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan