Polda Sitanggang Diciduk, Keluarga Sempat Menghalangi
Daftar isi:
SAMOSIR || MTUNews.com – Penangkapan konten kreator TikTok Polda Sitanggang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Proses penangkapan oleh personel Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, bahkan sempat diwarnai kericuhan dan perlawanan dari pihak keluarga.
Video penangkapan tersebut pun beredar luas di media sosial dan memicu perhatian warganet.
Polda Sitanggang ditangkap di kediamannya di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Senin (31/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Polda Sitanggang diamankan terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang tokoh masyarakat Kuansing bernama Darwis melalui siaran langsung di TikTok.
“Benar, kita sudah mengamankan yang bersangkutan di Samosir. Saat diamankan ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga, namun bisa kita kendalikan,” ujar Gerry.
Menurut polisi, tindakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dan aparat mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Setelah diamankan, Polda Sitanggang kemudian dibawa dari Samosir menuju Polres Kuansing, Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keluarga Pertanyakan Proses Penangkapan
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Kedatangan aparat ke rumah Polda Sitanggang sempat memicu keributan dengan pihak keluarga.
Dalam video yang beredar di media sosial, keluarga mempertanyakan prosedur penangkapan karena mengaku Polda Sitanggang sebelumnya belum pernah menerima panggilan resmi untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai sekarang belum ada panggilan kepada Polda,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Pihak keluarga juga menyampaikan keberatan atas dugaan perlakuan terhadap salah seorang adik Polda Sitanggang saat keributan terjadi.

“Kami keberatan, adik kami diseret sampai bajunya robek,” kata pihak keluarga dalam video yang beredar.
Sementara itu, Polres Kuansing menyatakan pihak keluarga sempat melakukan perlawanan saat proses pengamanan berlangsung. Meski demikian, situasi akhirnya dapat dikendalikan oleh aparat.
Polres Samosir Benarkan
Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahean turut membenarkan adanya personel Polres Kuansing yang datang ke wilayah Samosir untuk melakukan proses hukum terhadap Polda Sitanggang.
“Benar, dari Reskrim Polres Kuansing. Langsung dipimpin Kasat Reskrimnya, didampingi Kanit Pidum,” ujarnya.

Setelah proses penangkapan selesai, Polda Sitanggang langsung dibawa menuju Kuansing untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Berawal dari Konten TikTok
Kasus ini bermula dari konten siaran langsung TikTok yang diduga menyinggung dan menghina Darwis, seorang tokoh masyarakat di Kuansing.
Persoalan tersebut kemudian berkembang dan berujung pada laporan hukum. Sejumlah pengacara di Riau disebut turut membentuk tim hukum untuk melaporkan Polda Sitanggang atas dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi juga masih mendalami laporan dan barang bukti dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, terdapat peluang penyelesaian secara damai antara Polda Sitanggang dan pihak pelapor. Namun, hingga kini belum diketahui apakah komunikasi untuk perdamaian telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Polda Sitanggang sendiri dikenal sebagai konten kreator TikTok dengan jumlah pengikut yang cukup banyak. Kini, kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik setelah video proses penangkapan di Samosir ramai beredar di media sosial. (red-win)
sumber: kompas.com










