Prabowo Setujui Revisi Definisi Korupsi Sesuai UNCAC
JAKARTA, MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai usulan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam. Menurutnya, penyesuaian itu bertujuan mendorong penanganan korupsi di Indonesia agar sejalan dengan standar internasional.
Luhut menjelaskan, Presiden Prabowo menyetujui kajian yang disusun tim DEN terkait definisi korupsi. Namun, persetujuan terhadap kajian tersebut tidak serta-merta berarti perubahan undang-undang telah diberlakukan.

UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan mulai berlaku pada 14 Desember 2005. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Pengesahan itu disertai reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC mengenai penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam penjelasannya, Luhut menyoroti perbedaan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara. Ia menilai, penerapan unsur tersebut dalam penanganan perkara tertentu dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena kegiatan bisnis juga memiliki risiko.
Menurut Luhut, UNCAC lebih menekankan sejumlah bentuk perbuatan koruptif, termasuk penyuapan (bribery). Ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan standar internasional dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meski demikian, penyesuaian definisi korupsi tetap memerlukan kajian hukum yang cermat agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi maupun mengabaikan perlindungan terhadap keuangan negara. Perkembangan usulan tersebut selanjutnya bergantung pada proses kebijakan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red-Win)
#MTUNews #PrabowoSubianto #LuhutBinsarPandjaitan #DEN #UNCAC #Korupsi #UU Tipikor #HukumIndonesia










