Ledakan Maut di Medan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
MEDAN || MTUNews.com – Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan maut yang terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Grand Polonia, Medan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Proses penyidikan berjalan sampai dengan saat ini. Terkait dengan kasus ledakannya itu sendiri, sudah ada satu tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Calvijn seusai mengamankan aksi di DPRD Sumatera Utara, Kamis (10/9/2026), seperti dilansir detikSumut.

Meski demikian, Calvijn belum mengungkap identitas maupun peran tersangka tersebut. Ia meminta masyarakat dan awak media bersabar karena kepolisian akan menyampaikan informasi lebih lengkap melalui rilis berikutnya.
“Mudah-mudahan teman-teman bisa bersabar untuk kami menyampaikan rilis selanjutnya,” katanya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyidik sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan forensik untuk mengungkap penyebab ledakan.
Ledakan maut itu terjadi pada Senin (20/7/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ledakan diduga dipicu kebocoran pada pipa gas tanam milik PT PGN. Polisi juga telah menemukan titik kebocoran pipa yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dengan ditetapkannya satu tersangka, penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab ledakan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya tersangka tambahan. (red-mys)
sumber: detikSumut
#LedakanMedan #GrandPolonia #Medan #Tersangka #Kriminal #Polisi #LedakanMaut #SumateraUtara #BeritaMedan #MTU1News









