Bareskrim: Judi Online adalah Penipuan
Daftar isi:
JAKARTA || MTUNews.com – Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kemenangan dalam judi online (judol). Polisi menegaskan, judi online pada dasarnya bukan sebuah permainan, melainkan praktik penipuan yang dirancang untuk menjebak masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, edukasi dan literasi digital terus diperkuat agar masyarakat memahami risiko serta modus di balik perjudian online.
“Upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan,” ujar Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Adex, pemahaman masyarakat mengenai bahaya perjudian online sangat penting karena sindikat judol terus mengembangkan modus baru untuk menjaring korban. Perkembangan teknologi digital juga membuat pola kejahatan tersebut semakin sulit ditangani.
“Dalam penanganan perjudian online, penyidik sering menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Perkembangan infrastruktur digital dan modus operandi para pelaku berjalan sangat cepat,” katanya.
Situs Judol Bermunculan dengan Bantuan AI dan Bot
Menanggapi masih munculnya situs judi online meski telah berulang kali diblokir, Adex mengatakan para pelaku kini memanfaatkan teknologi otomatis, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan bot.
Menurutnya, ketika sebuah situs diblokir, sistem yang digunakan sindikat dapat dengan cepat membuat dan menduplikasi situs baru.

“Mereka bukan hanya menggunakan manual atau personal, tetapi dengan sistem teknologi yang sudah ada, AI, sudah digantikan dengan sistem bot. Sehingga saat akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru,” jelasnya.
Modus serupa juga digunakan dalam transaksi keuangan. Ketika rekening penampung diblokir, pelaku dapat segera beralih ke rekening lain yang telah dipersiapkan.
Adex menyebut para sindikat memanfaatkan berbagai metode untuk menyamarkan aliran dana, antara lain layering, rekening nominee, dompet elektronik (e-wallet), hingga aset kripto.
Permintaan Tinggi Membuka Pasar bagi Sindikat
Adex menilai tingginya minat masyarakat terhadap judi online turut mendorong pelaku untuk terus menciptakan modus baru dan mencari calon korban.

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan hubungan antara tingginya permintaan dengan munculnya pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari pasar perjudian online.
“Kalau demand-nya tinggi, tentunya ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan,” ujarnya.
Selain itu, karakter judi online yang borderless atau tidak mengenal batas negara menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Satu situs judi online, kata Adex, dapat memiliki server di satu negara, operator di negara lain, sementara tim pemasaran dan infrastrukturnya berada di negara berbeda.

“Infrastrukturnya berada di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda pula,” katanya.
Perputaran Dana Judol Menurun
Meski menghadapi berbagai tantangan, Adex menyebut terdapat tren penurunan perputaran dana judi online. Penurunan tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari sinergi Bareskrim dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia.
Pada semester I 2026, perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
Berdasarkan data PPATK yang disampaikan Adex, perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,8 triliun pada 2024, kemudian turun menjadi Rp286,8 triliun pada 2025.

55 Kasus Diungkap, 123 Tersangka Ditangkap
Hingga September 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap 55 kasus judi online dan menetapkan 123 orang sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menyita aset senilai sekitar Rp131,1 miliar yang berasal dari 353 rekening, serta sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Adex menegaskan pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan menelusuri dan memutus aliran dana serta memperkuat koordinasi antarlembaga.
“Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi antarlembaga untuk memutus rantai perjudian online,” pungkasnya. (red-ms)










