KSP Kawal Hak Anak di Wilayah 3T
JAKARTA || MTUNews.com – Pemenuhan hak dan perlindungan anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi perhatian Kantor Staf Presiden (KSP). Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menerima audiensi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (29/9), untuk membahas hasil pemantauan kondisi anak di wilayah tersebut.
Dalam audiensi itu, KPAI memaparkan sejumlah persoalan yang masih dihadapi anak-anak di wilayah 3T. Persoalan tersebut meliputi kesenjangan akses pendidikan dan kesehatan, belum terpenuhinya identitas hukum, kekerasan dan eksploitasi anak, hingga kebutuhan perlindungan bagi anak yang terdampak konflik.
Hasil pemantauan tersebut juga menjadi dasar bagi KPAI dalam mengusulkan penguatan program perlindungan dan pemenuhan hak anak di sejumlah wilayah, termasuk Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

Dudung menegaskan, pemenuhan hak anak merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor yang mencakup administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan dan gizi, perlindungan sosial, keamanan, serta pembangunan daerah.
“KSP akan memastikan berbagai persoalan yang disampaikan KPAI ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama untuk mengurai hambatan yang membutuhkan penyelesaian bersama,” ujar Dudung.
Salah satu agenda yang akan dikawal adalah percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak di wilayah 3T. Identitas hukum tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai layanan dasar lainnya.
Sebagai tindak lanjut, KSP akan berkoordinasi dengan KPAI, Kementerian HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian/lembaga terkait untuk memetakan berbagai hambatan, menyusun langkah penyelesaian, dan memastikan target serta tindak lanjut dapat dipantau.

Selain persoalan administrasi kependudukan, KSP juga akan mengawal perlindungan anak di wilayah 3T, termasuk pemulihan layanan dasar bagi anak-anak rentan dan terdampak konflik sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi KSP dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, menyelaraskan koordinasi antarlembaga, serta mengurai berbagai hambatan agar pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat berjalan lebih terpadu dan menjangkau anak-anak yang membutuhkan. (Red/SJS)
#KSP #KantorStafPresiden #DudungAbdurachman #KPAI #HakAnak #PerlindunganAnak #Wilayah3T #Daerah3T #PendidikanAnak #KesehatanAnak #AktaKelahiran #IdentitasHukum #PerlindunganSosial #MalukuUtara #NTT #Papua #PembangunanSDM #MTUNews











