Camat Kebayoran Lama: Kegiatan Agama Jangan Ganggu Jam Istirahat
JAKARTA || MTUNews.com – Camat Kebayoran Lama, Mustopa, meminta penyelenggara kegiatan keagamaan memperhatikan waktu pelaksanaan, terutama saat memasuki jam istirahat warga pada malam hari. Imbauan tersebut disampaikan agar kegiatan keagamaan tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
“Syiar sangat dianjurkan, tapi kalau mengganggu, apalagi sudah larut malam, saya juga tidak setuju, karena waktunya sudah tidak sesuai,” kata Mustopa kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Mustopa secara khusus menyoroti penggunaan petasan maupun kembang api yang dinilai dapat mengganggu waktu istirahat warga ketika digunakan hingga larut malam. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak lebih besar terhadap warga yang sedang sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Pernyataan itu disampaikan menyusul keluhan warga terkait pelaksanaan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mustopa mengatakan kegiatan tersebut tidak disertai pemberitahuan kepada pihak kelurahan maupun undangan kepada unsur pemerintah setempat.
Selain itu, berdasarkan keterangan Mustopa, kegiatan tersebut juga tidak dilengkapi izin keramaian dari kepolisian. Karena itu, ia menilai aspek administrasi dan waktu pelaksanaan perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kecamatan Kebayoran Lama mengedepankan mediasi serta pendekatan kepada organisasi keagamaan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan serupa sekaligus menjaga agar kegiatan keagamaan tetap berlangsung secara tertib dan menghormati kondisi lingkungan.
“Saya juga akan mengundang Dewan Masjid Indonesia, pengurus MUI Kecamatan, menyatukan persepsi agar kegiatan-kegiatan seperti ini (dengan petasan atau kembang api), tolong secara keseluruhan, lihat karakter masyarakat, dan secara administrasi bersurat ke aparat berwajib, membuat izin keramaian dan tentukan waktunya, dari jam berapa sampai jam berapa,” ujar Mustopa.

Mustopa menegaskan kegiatan keagamaan seperti pengajian, haul, dan Maulid Nabi tetap dapat dilaksanakan. Namun, ia mengimbau penyelenggara mengutamakan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan gangguan atau mudarat bagi lingkungan sekitar.
Saat ini, pihak kecamatan telah meminta kelurahan memfasilitasi mediasi antara panitia kegiatan Maulid Nabi di Pondok Pinang dan keluarga warga yang terdampak. Mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan keluar sekaligus membangun kesepahaman antara penyelenggara kegiatan dan masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyampaikan bahwa pembatasan diperlukan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu ketertiban lingkungan. Pemerintah, kata dia, tidak melarang kegiatan masyarakat, tetapi waktu pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kepentingan dan kenyamanan warga sekitar. (Red-Tim/MS)
#KebayoranLama #Mustopa #KegiatanKeagamaan #MaulidNabi #PondokPinang #Petasan #KembangApi #JakartaSelatan #DKIJakarta #KetertibanWarga












