MTU News
Beranda Nasional KPU Solo Akui Verifikasi Ijazah Gibran Tak ke Singapura

KPU Solo Akui Verifikasi Ijazah Gibran Tak ke Singapura

Foto: Wapres Gibran Rakabuming Raka membuka Kongres Nasional ke-V di Tangerang, Kamis (8/10/2026).

SOLO, MTUNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan telah memverifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. Namun, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan langsung hingga ke Singapura.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan Gibran dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII di Solo. Menurutnya, KPU saat itu berpedoman pada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dokumen pendidikan luar negeri.

Yustinus menegaskan, KPU telah memeriksa persyaratan administrasi calon yang mendaftar dalam Pilkada Surakarta 2020. Saat itu, Gibran maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Teguh Prakosa sebagai calon wakil wali kota.

Penjelasan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung dokumen pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.

Persyaratan pendidikan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, keterangan mengenai proses verifikasi oleh KPU Solo dan pertimbangan MK perlu dipahami sesuai konteks serta ruang lingkup masing-masing.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, menyebut verifikasi faktual terhadap persyaratan pencalonan merupakan kewenangan KPU. Ia mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, KPU Solo melakukan konfirmasi kepada Bakorwil VII terkait dokumen pendidikan Gibran dan memperoleh surat keterangan dari instansi tersebut.

Budi juga menyatakan bahwa Bawaslu Solo tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran selama proses pencalonan pada Pilkada 2020. Ia menegaskan, pengawasan dilakukan sesuai tugas dan kewenangan Bawaslu.

Pernyataan KPU dan Bawaslu tersebut menjelaskan proses verifikasi serta pengawasan yang dilakukan pada Pilkada 2020. Sementara itu, substansi putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian tersendiri yang perlu dirujuk berdasarkan bunyi lengkap putusan tersebut. (Red-SJS)

Sumber: kompas.com

#GibranRakabuming #KPU Solo #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #BawasluSolo #Pilkada2020 #BeritaNasional #MTUNews

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan