MTU News
Beranda Bisnis dan Keuangan CIMB Niaga Dikabarkan Delisting, Dirut Buka Suara

CIMB Niaga Dikabarkan Delisting, Dirut Buka Suara

Foto: PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA)

JAKARTA, MTUNews.com – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) tengah mengkaji kemungkinan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kabar tersebut mencuat setelah induk usahanya, CIMB Group Holdings Bhd, disebut mempertimbangkan sejumlah opsi strategis terkait status saham perseroan di pasar modal Indonesia.

Presiden Direktur sekaligus CEO CIMB Niaga, Lani Darmawan, mengungkapkan bahwa perusahaan masih melakukan kajian sesuai dengan komunikasi yang telah disampaikan kepada regulator. Ia menegaskan, setiap langkah yang dipertimbangkan akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“CIMB Niaga saat ini masih melakukan assessment sesuai yang telah kami sampaikan kepada regulator, dan komitmen kami untuk comply dengan peraturan,” ujar Lani dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (21/10/2026).

Lani juga menegaskan bahwa CIMB Niaga terus berkonsultasi dengan regulator terkait. Namun, ia belum memerinci alasan maupun target waktu pelaksanaan opsi delisting tersebut.

Mengutip laporan media Malaysia, The Star, rencana tersebut dikaitkan dengan penilaian bahwa harga saham CIMB Niaga masih berada di bawah nilai yang dianggap wajar (undervalued). Meski demikian, kabar mengenai delisting masih berada pada tahap kajian dan belum dapat dipastikan sebagai keputusan final perseroan.

Sejumlah opsi disebut tengah dipertimbangkan untuk memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float). Pilihan tersebut mencakup penempatan saham kepada investor strategis dengan valuasi yang sesuai, penerbitan saham kembali melalui penawaran umum perdana (re-IPO), serta privatisasi atau penghapusan status perusahaan tercatat di bursa.

Opsi re-IPO dinilai menghadapi tantangan di tengah kondisi pasar modal Indonesia saat ini. Sementara itu, privatisasi disebut sebagai salah satu alternatif strategis yang dapat dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pengaturan bagi pemegang saham minoritas setelah penghapusan pencatatan.

Kendati demikian, belum ada kepastian mengenai opsi yang akan dipilih CIMB Group maupun CIMB Niaga. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian perusahaan, konsultasi dengan regulator, serta pemenuhan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Bagi investor, kabar ini menjadi perhatian karena setiap keputusan mengenai delisting dapat berdampak pada likuiditas saham dan mekanisme transaksi bagi pemegang saham publik. Karena itu, investor perlu mencermati keterbukaan informasi resmi perseroan dan pengumuman Bursa Efek Indonesia sebelum mengambil keputusan investasi. (Red-SJS)

#MTUNews #CIMBNiaga #BNGA #DelistingSaham #BursaEfekIndonesia #BEI #PasarModal #SahamIndonesia

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan