Bobby Larang ASN dan Pegawai BUMD Pakai Vape, Kapolri Apresiasi
Daftar isi:
MEDAN, MTUNews.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) menggunakan rokok elektrik atau vape.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, menyusul adanya potensi penggunaan cairan isi ulang vape sebagai media peredaran zat terlarang.
Apresiasi itu disampaikan Suyudi saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat.

Menurut Kapolri, langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara patut mendapat perhatian sebagai bentuk kewaspadaan terhadap perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin beragam.
Suyudi menjelaskan, peredaran narkotika kini menghadapi tantangan baru karena zat terlarang tidak hanya ditemukan dalam bentuk padat, tetapi juga dapat berbentuk cairan. Kondisi tersebut menuntut pengawasan lebih ketat, termasuk terhadap cairan yang digunakan dalam perangkat rokok elektrik.
Ia mengingatkan, cairan vape dapat dikemas dengan aroma buah-buahan atau wewangian tertentu sehingga kandungannya tidak mudah dikenali hanya melalui pengamatan biasa. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah cairan tersebut mengandung zat terlarang.
“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika,” ujar Suyudi, seraya menekankan pentingnya mengantisipasi perubahan modus peredaran narkoba.

Larangan Vape Berlaku bagi ASN hingga Pegawai BUMD
Larangan penggunaan vape di lingkungan aparatur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara.
Instruksi yang diterbitkan pada 3 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara. Kebijakan ini mencakup ASN, pegawai non-ASN, serta pegawai BUMD.
Penerapan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik.
Suyudi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah merekomendasikan pelarangan penggunaan vape secara menyeluruh di Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI di Jakarta pada Mei 2026.

Ia menilai, cairan isi ulang atau cartridge vape tidak dapat dipastikan kandungannya hanya berdasarkan tampilan fisik. Karena itu, pemeriksaan khusus diperlukan untuk membedakan cairan biasa dengan cairan yang diduga mengandung zat narkotika.
Kapolri Minta Pemberantasan Narkoba Diperkuat
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menyoroti tantangan pemberantasan narkotika di Sumatera Utara. Ia menyebut persoalan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut perlu ditangani melalui upaya yang berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak membuat pemerintah daerah berkecil hati. Tingginya pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku juga menunjukkan adanya upaya penindakan yang terus dilakukan aparat.
Suyudi meminta Bobby Nasution bersama seluruh pemangku kepentingan memperkuat pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum untuk menekan peredaran narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi. Langkah pencegahan, termasuk kewaspadaan terhadap modus baru peredaran zat terlarang, perlu terus ditingkatkan.
Kebijakan pembatasan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan Sumatera Utara diharapkan menjadi salah satu bagian dari upaya lebih luas untuk menghadapi ancaman narkotika yang terus berkembang. (Red-Tim/MYS)
#MTUNews #BobbyNasution #Kapolri #SumateraUtara #LaranganVape #ASN #BUMD #PencegahanNarkoba














