MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Pemerintah Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Pemerintah Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Keberadaan beberapa aplikasi e-commerce berbasis media sosial seperti Tiktok Shop yng dinilai merugikan pedagang kecil dan UMKM membuat pemerintah mengambil sikap.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-e atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).

Presiden pun menyadari keberadaan e-commerce berbasis media sosial dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar yang membuat omzet pedagang menjadi menurun.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun,” ucap presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tutup Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag0 Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Revisi ini menurut Zulkifli Hasan  sebagai respon sepinya Pasar Tanah Abang.(Sumber:Liputan6.com)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan