MTU News
Beranda Headline Terkini Bocah 5 Tahun di Simalungun Jadi Korban Penyetrikaan Tantenya Sendiri

Bocah 5 Tahun di Simalungun Jadi Korban Penyetrikaan Tantenya Sendiri

SM Tersangka Penyetrika bocah 5 Tahun saat di Polres Simalungun Sabtu 7/10/23

Simalungun – Bocah lima tahun jadi korban kekerasan dengan cara menyetrika dada dan punggungnya yang dilakukan oleh tantenya sendiri, SM (53). Kejadian ini terjadi di Dusun Bangun Saribu, Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) Rabu( 4/10/23).

Korban yang ikut tantenya sejak ayah kandungnya meninggal dunia tiga bulan sebelum kejadian tersebut. Sementara ibu kandungnya meninggalkan korban semenjak korban masih bayi. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Simalungun Ronald FC Sipayung, Sabtu (7/10/2023).

“Korban sudah tiga bulan tinggal bersama pelaku, yakni tantenya, semenjak ayah kandung korban meninggal dunia. Dan Ibu kandungnya sudah meninggalkan mereka sejak lima tahunan yang lalu, saat si korban masih bayi,” ujarnya ” kata Ronald.

Perwira menengah Polri itu mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku, Rabu (4/10/23). Kejadian itu berawal saat SM menegur korban karena memakan semua rambutan yang berada di rumah tersebut hingga berserakan.

Kesal dengan tingkah korban, pelaku lalu memukul korban menggunakan sapu lidi. Tak puas sampai di situ, pelaku yang saat itu tengah menyetrika pakaian lalu mengambil setrika dan langsung menyetrika bagian dada dan punggung korban hingga melepuh.

“Merasa marah dan kecewa SM memukul kaki korban dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas,” kata Ronald, Jumat (7/10/23) .

Perbuatan pelaku baru diketahui oleh pihaknya keesokan harinya Kamis (5/10/23). Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Tentara Kota Pematang Siantar untuk menjalani pengobatan.

“Saat ini tersangka telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan. Korban tadi sore kita bawa ke RS untuk diopname dan diobati,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan setrika yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku dijerat UU Perlindungan AnakPasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.(Sgt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan