Pengadilan Tipikor Medan vonis 12 Bulan Kepada Mantan Ketum KONI Tapanuli Selatan
Medan – Ketua Umum KONI Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulkifli Lubis, di vonis 12 bulan penjara oleh Hakim Tipikor di Pengadilan Negri (PN) Medan Rabu (11/10/23). Keputusan majelis hakim PN Medan yang diketuai Dahlan dalam perkara korupsi dana hibah KONI bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel tahun anggaran 2019-2021 senilai Rp1.005.617.863.
Selain Zulkifi Lubis, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rudy Saputra sebagai Direktur CV Mekar Abadi yang merupakan rekanan Koni Taput 12 bulan penjara.
“Dua terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Rabu (11/10/23).
Majelis hakim menyampaikan bahwa dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan primer, untuk itu membebaskan dua terdakwa dari dakwaan tersebut. Tetapi hakim meyakini dua terdakwa terbukti secara sah secara bersama-sama melanggar pasal subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.
Pasal yang dilanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasal subsider,” ucap Hakim.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat perkembangan olahraga di Tapsel.
Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa memohon keringanan, dan telah mengembalikan keuangan negara, dan tidak pernah dihukum.
“Oleh karena itu uang yang telah dikembalikan terdakwa, dirampas untuk negara,” ungkap Dahlan.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu tujuh hari untuk berfikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tapsel Ivan Damarwulan selama 1,5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan.
Selain itu, dua terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) Rp1.005.617.863 jika tidak mencukupi digantikan dengan sembilan bulan kurungan. (sgt)







