MTU News
Beranda Headline Terkini Mencabuli 24 Santri, 2 Guru Di Vonis 12 Tahun Oleh Pengadilan Sibuhuan

Mencabuli 24 Santri, 2 Guru Di Vonis 12 Tahun Oleh Pengadilan Sibuhuan

Padang Lawas – Hakim Pengadilan Negri (PN) Sibuhuan memvonis dua orang guru pesantren di Padang Lawas yaitu Soleh Daulay (27) dan Muhammad Safaruddin Hasibuan (25) dengan pidana 12 tahun penjara. Soleh dan Safaruddin dinilai terbukti bersalah telah mencabuli 24 santri laki-laki di tempat kedua terdakwa mengajar. (11/10/23)

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutur hakim yang mengadili perkara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf b. huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa dihukum membayardenda senilai Rp 200 juta subsider satu bulan penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak ketika dihubungi mengungkapkan, bahwa perkara ini bermula pada sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 05.30 Wib, diawali ketika terdakwa berada di pondok yan berada dilokasi pesantren Al-Mustajabah. Trdakwa merupakan guru dilokasi pesantren tersebut yang berlokasi di Desa Huta Raja ama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

“Kemudian Terdakwa melihat Korban Anak, sedang duduk-duduk di pintu pondoknya, yang berjarak sekitar 10 meter dari pondok tempat Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa memanggil Korban Anak, yang kemudian didatangi oleh Korban Anak,” kata JPU

Menurut JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengn pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subside 6 bulan kurungan. Unsur yang memberatkan terdakwa, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.

Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah di hukum. Menyikapi keputusan pengadilan tersebut, JPU berpendapat akan mengambil hak pikir-pikir selama 7 hari. (Sgt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan