MTU News
Beranda Headline Terkini Miris, 3,2 Juta Rakyat Indonesia Terpapar Judi Online dengan Transaksi Rp 327 Triliun Sepanjang 2023

Miris, 3,2 Juta Rakyat Indonesia Terpapar Judi Online dengan Transaksi Rp 327 Triliun Sepanjang 2023

Ilustrasi judi online di telepon genggam (Foto: Ilustrasi)

Transaksi fantastis praktik judi online ditemukan sepanjang tahun 2023 yaitu sebesar Rp 327 triliun . Jika dihitung dari transaksi judi online sejak 2017-2023  yang terakumulasi sebesar Rp 517 triliun maka angka transaksi tahun 2023 tersebut mencapai 63 persen.

Angka-angka ini disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana..

Dijelaskan, kegiatan judi online jadi yang paling marak terjadi  di 2023. Angka ratusan triliun itu didapat dari akumulasi transaksi yang dilakukan oleh pemain judi online.

“Total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 saja PPATK menemukan nilai rupiahnya adalah Rp 327 triliun dalam 168 juta transaksi,” ujarnya.

Dari total transaksi perputaran dana permainan judi tersebut, ditemukan 3.295.310 atau 3,2 juta masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp 34.512.310.353.834 atau Rp 34 triliun.

“Kalau kita total temuan judi online pada tahun 2023 ini dengan temuan judi online pada tahun-tahun sebelumnya itu angkanya adalah lebih dari Rp 517 triliun. Ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita,” pungkas Ivan.

Sejak September 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae, mengatakan hal itu dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

“OJK juga meminta bank untuk meningkatkan cutomer due diligence (CDD) dan Enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentiifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan,” ujar Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Selasa (9/1)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan