Jakarta – Pemerintah memberikan santunan dan bantuan kepada korban gagal ginjal akut progresif atifikal (GGAPA), baik yang meninggal dunia maupun yang masih mendapatkan perawatan intensif.
Bantuan dan santunan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Rabu (10/1).
“Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan dengan sungguh-sungguh bagi mereka yang dirawat, dan diberikan perhatian empati kepada keluarga yang meninggal,” ujar Muhadjir.
Sekitar dua tahun lalu setidaknya ada 206 kasus gagal ginjal misterius yang diderita anak dan tersebar di 20 provinsi di Indonesia, 99 diantaranya meninggal dunia. mayoritas pasien yang dirawat di RSCM meninggal dunia, dengan angka kematian di RSCM mencapai 65%.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat sirup yang ditemukan terdapat kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)yang melebihi ambang batas.
Menko PMK merinci bantuan yang diserahkan kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp50 juta, sementara yang masih menjalani perawatan sebesar Rp60 juta per orang.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang meninggal maupun yang dirawat.
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 312 korban yang valid dan diberikan bantuan serta santunan. Adapun rinciannya, 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/dirawat jalan. Perubahan jumlah ini karena ditemukan data ganda dan atau bukan merupakan korban GGAPA.
Menko PMK membeberkan alasan pemerintah baru memberikan bantuan sosial pasca nyaris setahun kejadian gagal ginjal akut diduga imbas cemaran zat toksik obat sirup menewaskan lebih dari 200 anak di Tanah Air.
Menurutnya, pemberian santunan tersebut melalui proses panjang termasuk koordinasi dengan Kementerian Sosial terlebih dulu, hingga mendapatkan angka bantuan yang diusulkan ke Kementerian Keuangan, sampai persetujuan Presiden RI Joko Widodo. Teknis pemberian bansos hingga baru tersalurkan saat ini memakan waktu lama, mengingat masuk di anggaran APBN.
Pemberian santunan ini murni bentuk empati dari pemerintah, tidak ada sangkut-pautnya dengan masalah hukum. Biar hukum diselesaikan sesuaikan koridornya,” kata Muhajir.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah memberikan tiga hal kepada anak yang masih dirawat. Pertama bantuan jaminan sosial. Pemerintah membayarkan BPJS Kesehatannya untuk proses perawatan di rumah sakit.
Kedua, bantuan transportasi ke fasilitas kesehatan selama menjalani proses pengobatan. “Keluarga terkena GGAPA, transportasinya dipastikan dibantu. Kalau tidak dikasih, beri tahu kita,” kata Menkes.
Ketiga, bantuan dan santunan yang diberikan lewat Kemenko PMK hari ini. Menurut dia, kejadian semacam ini tak boleh berulang dan menjadi perhatian besar pemerintah. (Antara/GHP)