MTU News
Beranda Headline Terkini Beberapa Tokoh Melengkapi Syarat Untuk Jadi Capres Cawapres

Beberapa Tokoh Melengkapi Syarat Untuk Jadi Capres Cawapres

Sejumlah tokoh nasional dikabarkan telah mengajukan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon presiden (Capres) atau Calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

Syarat itu adalah surat keterangan tidak pernah terlibat kasus pidana dari kantor Pengadilan Negeri (PN). Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah meminta surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang dijelaskan Humas PN  Jakarta Selatan, Djuyamto.

Menurutnya ada beberapa tokoh yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana di PN Jakarta Selatan.

“Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimin Iskandar,” jelas Djuyamto.

Sementara itu dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Suryanto diperoleh keterangan bahwa walikota Solo Gibran Rakabuming Raka belum ada meminta surat keterangan tidak pernah dipidana ke PN Solo sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri menjadi Capres Cawapres untuk Pemilu 2024.

“Sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka belum ada,” ujarnya Solo, Rabu (18/10/2023).

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan