MTU News
Beranda Headline Terkini Kasus Korupsi 1,2 M. Eks Sekda Labuhanbatu Memasuki Babak Dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan

Kasus Korupsi 1,2 M. Eks Sekda Labuhanbatu Memasuki Babak Dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan

Medan – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian terkait Korupsi 1,2 M. memasuki babak dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Kamis (19/10/23). Dalam persidangan ini majelih hakim oleh hakim ketua Dr Dahlan Tarigan di ruang Cakra 9 PN Medan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang dipimpin oleh Raja Liola Gurusinga, SH. MH. didampingi Dimas Pratama,SH. MH. dan Basrief Aryanda, SH. MH. menjerat mantan Sekda Labuhanbatu tersebut melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Elida Rahmayanti (berkas terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Labuhanbatu periode bulan Januari hingga Agustus 2017.
Keduanya tersandung perkara korupsi senilai Rp1.277.415.505 terkait pengelolaan Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah (Setda) Labuhanbatu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar dakwaanya mengungkap bahwa Terdakwa Muhammad Yusuf Siagian, berawal pada sekitar bulan Agustus 2017 bersama mantan bendahara umum pengeluaran Setda Labuhanbatu bernama Elida Rahmayanti melakukan pencairan dana sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

“Selanjutnya berdasarkan uang kas umum pengeluaran periode 1-31 Agustus 2017 terdapat penarikan terhadap uang sebesar Rp 1,2 miliar,” dakwa jaksa Raja Liola Gurusinga dalam dakwaanya.

Dari uraian JPU disampaikan bahwa dana yang mengalir ke Setda Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp41.501.923.179. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas atau operasional, Elida Rahmayanti selaku bendahara mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditujukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

“Selanjutnya diteruskan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) SKPD Setda sebesar Rp1,5 miliar. Terdakwa selaku PA kemudian menandatangani perihal Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan tertanggal 10 Maret 2017,” dakwa Jaksa.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Jumlah SPP-UP dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, permintaan pembayaran Ganti Uang Persediaan dapat dilakukan apabila Uang Persediaan yang dikeluarkan telah berjumlah 75 persen dari nilai Uang Persediaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Pengelolaan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Labuhanbatu TA 2017, terdapat selisih pengelolaan Uang Persediaan sebesar Rp1.277.415.505.

Atas kejadian ini, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menanggap dakwaan JPU, tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) pekan depan.

Pada keesempatan lain, tim PH terdakwa Elida Rahmayanti (berkas terpisah) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC).

Sidang di tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusuf Siagian. (Sgt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan