Presiden Bentuk Satgas Hilirisasi Energi
Daftar isi:
JAKARTA || MTUNews.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Satgas ini beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga strategis. Pembentukan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Jumat (3/1).
Satgas ini bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor, seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Melalui hilirisasi, diharapkan nilai tambah komoditas nasional dapat meningkat, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global.
Selain itu, Satgas juga ditugaskan mempercepat pencapaian ketahanan energi nasional. Tugas ini mencakup peningkatan produksi minyak dan gas bumi, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pembangunan infrastruktur strategis seperti jaringan listrik, fasilitas penyimpanan, dan pipanisasi minyak dan gas bumi.

Lingkup Kerja Satgas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, Satgas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas juga diberi kewenangan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait serta menyelesaikan kendala administratif yang menghambat percepatan program hilirisasi dan ketahanan energi.
Dalam Pasal 3 Keppres tersebut, disebutkan delapan tugas utama Satgas, antara lain:
- Koordinasi Kebijakan: Meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan percepatan hilirisasi.
- Penentuan Prioritas: Merumuskan standar prioritas kegiatan usaha dan wilayah yang berpotensi tinggi untuk pengembangan hilirisasi.
- Perencanaan Tata Ruang: Menyusun rencana tata ruang darat dan laut, termasuk pemanfaatan lahan dan kawasan hutan.
- Identifikasi Proyek Strategis: Mengidentifikasi proyek strategis hilirisasi yang layak dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, atau APBN.
- Debottlenecking: Mengatasi hambatan yang mengganggu pelaksanaan proyek hilirisasi secara cepat dan efektif.
- Penyelesaian Hukum: Memastikan percepatan penyelesaian hukum terkait proyek strategis.
- Pemanfaatan Energi Baru: Mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari upaya ketahanan energi.
- Rekomendasi Sanksi: Memberikan rekomendasi administratif terhadap pejabat atau pegawai yang menghambat percepatan program.
Fokus pada Infrastruktur Energi
Keppres tersebut juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur energi, termasuk fasilitas penyimpanan, jaringan listrik, dan jaringan pipanisasi minyak dan gas. Infrastruktur ini dianggap vital untuk mendukung hilirisasi dan memastikan keberlanjutan energi nasional.
Pembentukan Satgas ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui optimalisasi sumber daya alam, diversifikasi energi, dan penciptaan nilai tambah yang lebih besar dari komoditas dalam negeri.

Berikut adalah susunan kepengurusan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025:
Ketua Satgas:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Wakil Ketua:
- Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian
- Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
- Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara
Sekretaris:
- Ahmad Erani Yustika
Anggota Satgas:
- Menteri Hukum
- Menteri Keuangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri BUMN
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perdagangan
- Jaksa Agung
- Kapolri
Susunan Anggota Pelaksana:
Susunan anggota pelaksana, sesuai dengan Pasal 9 Keppres, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.
Sekretariat Satgas:
Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi akan berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Susunan organisasi sekretariat akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. (red-win)











