MTU News
Beranda Headline Terkini Palsukan Data Dana KUR Untuk Judi Online, Mantan Pegawai BRI Asahan di Vonis 5 Tahun Penjara.

Palsukan Data Dana KUR Untuk Judi Online, Mantan Pegawai BRI Asahan di Vonis 5 Tahun Penjara.

Medan – Pengadilan Tindak Pidana Koroupsi (Tipikor) Medan, memvonis mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Juan Irwan Parningotan Siregar, dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara Senin, (23/10/2023). Juan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan sejumlah data masyarakat guna mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua majelis hakim yang memimpin M. Nazir juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.

“Dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkap hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Juan juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 634 juta lebih. Apabila uang pengganti tak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti. Dan jika harta benda tak mencukupi beban uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi. Kemudian terdakwa menggunakan uang korupsi untuk bermain judi online.
Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap baik di persidangan, terdakwa juga menyesal dan belum pernah dipidana.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 833 juta lebih dan subsider 3,5 tahun.
Perkara ini bermula pada tahun 2022. Saat itu terdakwa menjanjikan kepada sejumlah warga di Asahan untuk memberikan bantuan KUR. Kemudian masyarakat tertarik dan memberikan data-data pengurusan pencarian KUR. Dana KUR itu dinikmati sendiri oleh terdakwa sehingga menyebabkan kredit macat, akibat perbuatan itu, terdakwa pun diadili. (Sgt)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan