MTU News
Beranda Daerah Dua Orang Pencuri Drainase Dietapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Polek Sunggal, Polrestabes Medan

Dua Orang Pencuri Drainase Dietapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Polek Sunggal, Polrestabes Medan

Dua orang Terduga Pencuri Drainase Milik Pemko Medan (Foto: Dokumen Polsek Sunggal)

Medan – Dua orang diduga pencuri drainase di Jalan Beringin, Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Sunggal. Pelaku bernama Asraruddin (48) dan Heru Iswara Saragih (29) ini saat ini mendekam di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, Rabu (29/11/2023), bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Benar, dua pencuri itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” katan Chandra.

Kompo Chandar Yudha menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, yakni pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman, paling lama tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Sementara kedua terduga pelaku dalam video yang diunggah di Akun Instgram Polsek Sunggal menyampaikan permohonan maaf atas aksi mereka.

“Kami meminta maaf kepada warga Jalan Beringin dan Pemko Medan karena telah mencuri penutup parit yang terbuat dari beton. Dan video kami viral di media sosial. Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Medan, karena sudah meresahkan,” ungkap keduanya dalam sebuah video tersebut.

Sebelumnya viral video berdurasi beberapa detik. Terlihat ada dua pria yang sedang mengangkat beton penutup drainase. Dua pelaku ini membawa becak barang yang rencananya untuk membawa beton tersebut.

Rupanya aksi dua pencuri itu dipergoki warga. Alhasil, ada warga yang ke lokasi dan memarahi kedua pelaku. Diketahui, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (25/11) sore. Ada pun kabarnya para pelaku telah diserahkan ke Polsek Sunggal.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan