MTU News
Beranda Headline Terkini STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus!

STNK Mati 2 Tahun? Data Kendaraan Bisa Dihapus!

Illustrasi

JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku habis. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menjadi salah satu instansi yang aktif mengedukasi masyarakat mengenai aturan ini. Dalam laman resminya, Bapenda menegaskan bahwa kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).

“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009,” demikian pernyataan resmi yang tercantum dalam sosialisasi.

Konsekuensi dari penghapusan ini cukup serius. Berdasarkan Perpol 7 Tahun 2021 Pasal 84 Ayat 5, kendaraan yang sudah dihapus dari daftar registrasi tidak bisa diregistrasi ulang. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak bisa lagi dioperasikan secara legal di jalan raya. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang dalam proses lelang, masih dalam perbaikan karena rusak berat, atau memiliki status pemblokiran.

Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan diberikan tiga kali peringatan dalam kurun waktu enam bulan. Peringatan ini akan disampaikan baik secara manual maupun elektronik. Jika dalam periode tersebut pemilik kendaraan tidak merespons, maka penghapusan akan dilakukan.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menawarkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghindari penghapusan data STNK akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status STNK kendaraan masing-masing dan memanfaatkan program pemutihan agar kendaraan tetap legal beroperasi. (red-msitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan