MTU News
Beranda Info Mengenal STNK: Fungsi, Istilah, dan Syarat Pengurusannya

Mengenal STNK: Fungsi, Istilah, dan Syarat Pengurusannya

Illustrasi

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Mengemudi di jalan raya bukan sekadar soal menghidupkan mesin dan menekan pedal gas. Ada tanggung jawab administratif yang tak kalah penting, yakni membawa dokumen resmi kendaraan, salah satunya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini menjadi bukti legalitas kendaraan dan identitas pemiliknya, serta menjadi salah satu syarat mutlak dalam berkendara secara sah di Indonesia.

Apa Itu STNK?

STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Fungsi utama STNK adalah mengesahkan bahwa kendaraan telah terdaftar dan dapat dioperasikan secara legal di jalan umum. Tanpa membawa STNK saat berkendara, pengemudi berisiko dikenakan sanksi administratif seperti denda maupun tilang.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang mendefinisikan STNK sebagai “dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri, berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya” (Pasal 1 ayat 10).

Mengenal Istilah dalam STNK

STNK bukan sekadar selembar kertas; di dalamnya terdapat berbagai informasi penting mengenai kendaraan dan pemiliknya, antara lain:

Pemahaman terhadap informasi ini penting terutama saat melakukan transaksi kendaraan atau pengurusan administrasi lainnya.

Syarat Pengurusan STNK Baru, Hilang, atau Rusak

STNK berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang saat masa berlakunya habis. Dalam proses perpanjangan, kendaraan harus melalui cek fisik yang dilakukan oleh Satlantas, untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang terdaftar.

Berikut rincian persyaratan pengurusan STNK sesuai dengan jenis layanan:

  1. STNK Baru untuk Kendaraan Bermotor:

  2. STNK untuk Kendaraan Hasil Lelang:

  3. Perubahan Identitas Pemilik/Ranmor:

  4. Penggantian STNK karena Hilang atau Rusak:

Pemilik kendaraan diimbau untuk menyimpan STNK dengan baik dan memastikan dokumennya selalu aktif. Dengan kepatuhan administrasi, selain menghindari sanksi, pengemudi juga turut serta dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas. (red-jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan