MTU News
Beranda Headline Terkini 2 Orang Kurir Ganja 135 Kg. Lepas dari Hukuman Mati, dan di Vonis Seumur Hidup oleh PN Medan

2 Orang Kurir Ganja 135 Kg. Lepas dari Hukuman Mati, dan di Vonis Seumur Hidup oleh PN Medan

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan, melalui majelis hakim yang diketuai Fahren menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua kurir ganja 135 kilogram (PN) Medan, Selasa (19/12/2023).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wildan alias Willy dan terdakwa Supriadi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,” ucap hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengatakan, kasus ini berawal saat Wildan bertemu dengan Ali di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi,” katanya.

Singkat cerita, para terdakwa janji bertemu di gudang yang berada di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk menyerahkan ganja tersebut.

“Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap jaksa.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara para terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat dengan berat 135 kilogram ganja kering.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan