Penjual Sabu di Kebun Sawit, Seorang Pemuda Diringkus Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu Utara – Pores Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial ER alias Elvan (21 Th) warga Dusun Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 08.30 Wib di perkebunan sawit, Dusun Pasar 7, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,31 Gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Senin (8/1) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal atas adanya informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di sebuah gubuk yang terletak di dalam perkebunan sawit milik warga.
Parlando mengungkapkan, mendapat informasi itu tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi didampingi Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah langsung bergerak cepat, dan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan sejak pukul lima subuh,” katanya.
Kepolisian menemukan barang bukti sabu dalam tas pinggang pinggang milik pelaku, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 unit Hp merk Nokia, 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah jam tangan, 1 buah gunting, 2 buah mancis, 3 buah sedotan atau pipet berbentuk sekop, 1 buah hekter kecil, serta uang tunai senilai Rp645.000.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.







