MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Ini Alasan Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Ini Alasan Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Lydia Kurniawati Christyana (Foto: Ist)

Jakarta– Pemerintah lewat Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana  menjelaskan alasan menaikkan tarif pajak hiburan antara 40 persen hingga 75 persen untuk hiburan tertentu , seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Lydia mengatakan, kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya dinikmati masyarakat tertentu.

“Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar Lydia dalam media briefing Pajak Hiburan, di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (16/1).

Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

Ditambahkan, untuk penetapan tarif pajak hiburan, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara.

“Pemerintah itu tidak Pemerintah sendiri yang memutuskan dalam penetapan tarif ini. Pemerintah bersama dengan legislatif. Jadi eksekutif dan legislaitf itu telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak,” katanya.

Disamping menaikkan tarif pajak hiburan tertentu, Pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.

Pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Besaran Pajak Hiburan

Tarif 10 persen:

– tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana- kontes kecantikan- kontes binaraga- pameran

– pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; (viii) permainan ketangkasan

– olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran

– rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang- panti pijat dan pijat refleksi

Tarif 40-75 persen diantaranya:

– diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara itu Menparekraf Sandiaga Uno dalam berbagai kesempatan meminta pelaku usaha hiburan agar tetap tenang menjalankan usahanya. Pemerintah dalam hal ini Kemenparekraf akan tetap mencari jalan keluar agar usaha di bidang pariwisata termasuk usaha di bidang hiburan bisa tetap berjalan dan makin kokoh.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan