Mahfud Md: Saya Tidak Terlibat dalam Urusan Hak Angket
Jakarta, MTUNews.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam rencana penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, hak angket merupakan wewenang dan urusan dari partai politik.
“Saya tidak mengetahui, karena hak angket bukanlah urusan pasangan calon, melainkan merupakan ranah partai politik. Saya tidak ingin terlibat dan tidak ingin mengetahui. Oleh karena itu, saya tidak turut serta dalam urusan partai,” ungkap Mahfud saat ditemui oleh awak media di kediamannya di Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024).
Mahfud juga menekankan bahwa sebagai pasangan calon, tanggung jawabnya hanya sampai pada tahapan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, urusan politik adalah domain partai politik yang memiliki peran dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Pasangan calon hanya berada di luar partai. Tanggung jawab mereka adalah pada pemilihan presiden, sedangkan politik merupakan urusan partai. Partai berada di DPR,” jelasnya.
“Ikhtiar saya hanya sampai pada proses pemilihan presiden dan menunggu penetapan resmi dari KPU. Itu saja,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam pernyataannya, pasangannya, Ganjar Pranowo, memperjuangkan partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 di DPR. Ganjar menekankan bahwa hak angket merupakan salah satu cara untuk meminta pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).
“Jika DPR belum siap untuk menggunakan hak angket, saya mengusulkan penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan dalam Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangannya pada Senin (19/2/2024).










