Yusril: Hak Angket Tidak Mampu Membatalkan Hasil Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra: Hak Angket Tak Mampu Membatalkan Hasil Pilpres 2024
Jakarta, MTUNews.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hak angket yang diusulkan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak dapat menggagalkan hasil Pilpres 2024. Menurutnya, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Enggak (bisa gugurkan hasil pemilu), enggak bisa kalau hasil pemilu itu sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Menjadi tanda tanya saya kalau tidak ada putusan MK,” ujar Yusril kepada wartawan pada Kamis (22/2/2024).

Yusril juga menyatakan bahwa penyidikan dalam hak angket DPR membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara itu, masa jabatan presiden dan wakil presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Itu pun juga ada problem juga kalau ini berkepanjangan karena penyidikan angket itu kan akan memakan waktu. Sementara masa jabatan presiden itu sudah habis tanggal 20 Oktober nanti dan ini harus ada presiden baru. Kalau enggak, negaranya kan bisa kacau,” tambah Yusril.
Menurut Yusril, pembentukan hak angket harus mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR. Hasil dari hak angket berupa rekomendasi DPR dan tidak dapat membatalkan hasil pemilu.
“Bisa aja DPR melakukan penyelidikan terhadap hal ini asal didukung mayoritas anggota DPR dan tentu akan panjang proses angket itu. Apa pun hasilnya nanti, itu kan berupa rekomendasi dari DPR. Apa pun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan,” jelas Yusril.

Meskipun demikian, Yusril menyatakan bahwa ia menghormati usulan dari sejumlah pihak, termasuk capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang ingin DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Ya, kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya. Memang segala hal yang menyangkut kebijakan pemerintah itu bisa dilakukan angket oleh DPR, tetapi ada pembentukan panitia angketnya itu kan seperti diatur di dalam undang-undang,” pungkas Yusril.










