Menko Yusril: Laporan Reformasi Polri Rampung Akhir Bulan
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan draf laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan rampung pada akhir Januari 2026. Laporan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pengambilan kebijakan strategis terkait reformasi Kepolisian.
Yusril menjelaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri diberi waktu tiga bulan sejak dibentuk pada November 2025 untuk merumuskan dan menyampaikan rekomendasi reformasi yang diperlukan di tubuh Polri.
“Saat ini kami menggelar rapat-rapat secara maraton agar target akhir bulan Januari ini dapat tercapai. Paling tidak, pokok-pokok persoalan reformasi Polri sudah bisa disampaikan kepada Presiden,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut Yusril, laporan yang diserahkan kepada Presiden nantinya berbentuk rekomendasi kebijakan. Di dalamnya terdapat sejumlah alternatif yang dapat dipilih Presiden, atau bahkan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk mengambil kebijakan lain berdasarkan masukan komisi.
Namun demikian, ia menegaskan tidak seluruh persoalan teknis internal Polri akan dimasukkan dalam laporan. Isu-isu seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, hingga kepangkatan lebih banyak menjadi kewenangan internal Kepolisian.
“Hal-hal yang sangat teknis dan bersifat internal tidak semuanya kami sampaikan dalam laporan kepada Presiden,” kata Yusril.
Setelah laporan disampaikan, Yusril menilai langkah berikutnya yang tidak dapat dihindari adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atau amandemen Undang-Undang Polri.

Ia mengakui sempat terjadi perdebatan internal di dalam komisi mengenai urgensi revisi UU Polri. Namun, putusan terakhir Mahkamah Konstitusi menjadi dasar kuat bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel Polri harus secara tegas diatur dalam undang-undang.
“Dengan putusan MK tersebut, kami memang tidak punya pilihan selain melakukan revisi terhadap UU Polri,” ujarnya.
Yusril juga mengungkapkan, saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah menggelar sejumlah rapat pleno. Salah satu rapat terakhir mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri.
Dalam paparan itu, Tim Transformasi menjelaskan berbagai langkah pembenahan administratif, khususnya terkait peraturan Kapolri yang mengatur teknis pelaksanaan tugas kepolisian, administrasi organisasi, kepangkatan, serta manajemen kepegawaian.

Selain aspek administratif, komisi juga menerima paparan mengenai peningkatan kualitas pelayanan Polri dalam perlindungan masyarakat dan penegakan hukum.
“Ini juga berkaitan dengan penerapan KUHAP yang baru, yang membawa banyak perubahan dan tentu menuntut penyesuaian dari Kepolisian sebagai aparat penegak hukum,” kata Yusril. (red-sjs)











