Tapanuli Tengah | MTUNews.com – Kabar tentang kasus kekerasan terhadap seorang anak di Tapanuli Tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah munculnya video yang memperlihatkan aksi kekejaman yang dilakukan terhadap seorang anak berusia 8 tahun. Kamis (14/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Bintang Situmorang (40 thn), ibu korban yang sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dan bermukim di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (19/3/2024) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB.
Polres Tapanuli Tengah segera merespons dengan melakukan penyelidikan menyusul laporan polisi dari orang tua korban terkait kasus kekerasan terhadap anak di komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Arlin P Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa ibu korban melaporkan bahwa anaknya, PHN (8 thn), menjadi korban kekerasan oleh pelaku MS (37 thn), yang notabene adalah tante kandung korban.
Peristiwa ini terbongkar setelah video viral di media sosial dan ibu korban melihatnya. “Korban diberikan kepada pelaku (tante kandung) atas permintaan pelaku kepada ibu korban sehingga anak pelaku memiliki teman bermain di Manduamas,” ujar Kasat Reskrim AKP Arlin.
Pelaku, MS (37 thn), telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Tapanuli Tengah (19/3) untuk diproses sesuai UU tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, dan masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan kasus serupa untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa. (Herianto Marpaung)