MTU News
Beranda Daerah Skandal Pelecehan di Taput: Pemuda Ditangkap karena Merekam Gadis Mandi

Skandal Pelecehan di Taput: Pemuda Ditangkap karena Merekam Gadis Mandi

Tapanuli Utara – MTUNews.com –  Seorang pemuda berinisial JS (21), penduduk Siborongborong, Kabupaten Taput, terjaring dalam tindakan keji ketika ia diam-diam merekam seorang gadis yang sedang mandi di kamar mandi umum pemandian air panas di Siborongborong, Taput.

Kejadian tragis ini terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, seorang gadis berinisial RVL (21) yang juga warga Siborongborong, tengah menikmati mandi sendiri di salah satu kamar mandi umum saat malam itu.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, menyampaikan melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing bahwa pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan korban kepada polisi, kecurigaan mulai muncul ketika korban melihat lampu kamar mandi yang berdekatan dengan kamar mandi yang dia tempati beberapa kali menyala mati. Setelah memeriksa secara seksama, korban menemukan lampu mirip kamera yang mengarah padanya dari atap kamar mandi sebelah.

Segera setelah menyadari situasi tersebut, korban dengan sigap mengenakan handuknya dan bersorak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan, dan pelaku pun tergesa-gesa keluar dari kamar mandi dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang diparkir di dekatnya.

Beruntung, warga berhasil menangkap pelaku sebelum berhasil kabur. Setelah ditangkap, ponsel milik pelaku diperiksa dan ditemukan rekaman video korban sedang mandi.

Untuk menghindari amuk massa, warga segera menghubungi polsek setempat untuk mengamankan pelaku. Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ini bukanlah kali pertama ia melakukan hal tersebut. Semua rekaman yang ia hasilkan disimpan di HP-nya, termasuk rekaman kejadian serupa pada hari Kamis, 14 Maret 2024, dan Jumat, 15 Maret 2024 sebelumnya.

Pelaku mengklaim bahwa video tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak dikenal oleh siapapun.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda sebesar 250.000.000 rupiah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan