JAKARTA | MTUNews.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan permohonan untuk dipindahkan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL, yang saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, menyampaikan alasan permohonan pindah tersebut berhubungan dengan kondisi kesehatannya. Ia mengungkapkan bahwa paru-parunya tinggal setengah akibat operasi besar beberapa tahun lalu, sehingga membuatnya kesulitan bernapas.
Politikus Partai Nasdem ini juga mengeluhkan kurangnya ventilasi udara yang baik di Rutan Gedung Merah Putih, yang membuatnya semakin kesulitan bernapas. Menurutnya, ventilasi udara yang hanya didapat dari kipas angin atau fan tidak mencukupi.
Dalam pertemuan dengan Majelis Hakim, SYL memohon agar pemindahan rutan dapat dipertimbangkan, dengan menegaskan bahwa permohonan tersebut semata-mata untuk kepentingan kesehatannya.
Namun, ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh apakah SYL merasa tidak nyaman di rutan saat ini, SYL menyatakan bahwa kondisi oksigen di rutan tersebut tidak mencukupi untuknya sebagai seseorang dengan paru-parunya yang tinggal setengah.
Majelis Hakim akan membahas dan memutuskan sikap terhadap permohonan tersebut dalam musyawarah berikutnya.
Berdasarkan surat dakwaan, SYL diduga menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pungutan di Kementerian Pertanian. Ia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.