MTU News
Beranda Daerah Sekda Keerom Ditahan Krimsus Polda Papua

Sekda Keerom Ditahan Krimsus Polda Papua

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari. (ANTARA/Evarukdijati)

JAYAPURA | MTUNews.com –  Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ade Sapari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, TIN, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000. Penangkapan terhadap TIN dilakukan pada Minggu malam (14/4) di sekitar Kota Jayapura.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua,” ungkap Kombes Pol. Ade Sapari kepada ANTARA, Senin di Jayapura, yang turut didampingi oleh Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua, AKBP Leonardo Yoga.

Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan bahwa TIN terlibat dalam kasus dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom pada tahun 2018.

Awalnya, dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan, yang dikelola melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp3.800.000.000.

Namun, terjadi perubahan yang tertuang dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp24.700.000.000. Dari total dana tersebut, sejumlah Rp24.220.000.000 telah dicairkan, sehingga hasil audit BPKP mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.

TIN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, terkait dengan mantan Bupati Keerom, almarhum Markum, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Yoga menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa karena tersangka telah meninggal dunia.

Muhammad Markum, yang menjabat sebagai Bupati Keerom pada tahun 2018-2019, meninggal dunia pada Kamis (11/4).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan