Tangkap 2 Pengguna Ganja di Siborongborong: Aksi Polres Taput
TAPANULI UTARA | MTUNews.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, dua tersangka berhasil ditangkap di Jln. Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Mereka adalah OGA H (23) warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait, dan WR L (25) warga Jln. Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja, 1 gulungan kertas putih bekas bakar yang berisi narkotika jenis ganja, dan 1 topi warna coklat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengonsumsi ganja dan minuman tuak di sebuah warung di lokasi kejadian.
Tim satuan narkoba melakukan penyelidikan dan saat tiba di lokasi, tercium bau ganja. Hal ini memicu penggeledahan yang menghasilkan temuan barang bukti di kedua tersangka.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan ganja tersebut yang mereka beli dari Balige dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka bertemu dengan penjual ganja tersebut saat sedang minum tuak di warung.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara. Mereka saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Taput.










