Inspektur APIP Sumut Lasro Marbun: ASN Taput Tak Netral Pasti Diproses
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Inspektur APIP Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun, menegaskan bahwa semua laporan masyarakat mengenai ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Tapanuli Utara akan diproses. Pernyataan ini diungkapkan menyusul adanya dugaan keterlibatan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tapanuli Utara yang diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon), yaitu Paslon Satika Sarlandy dengan nomor urut 1.
“Yang penting buat surat laporan. Semua ASN, PNS, termasuk P3K, kepala desa, dan honor di Sumatera Utara akan kami tindaklanjuti agar diproses,” kata Lasro Marbun di Kantor Bupati Tapanuli Utara baru-baru ini.
Tercium Ketidakloyalan

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho, mengungkap adanya ketidakloyalan di kalangan beberapa pimpinan OPD terhadap penjabat Bupati Dimposma Sihombing. “Kami ditugasi oleh Pj Gubsu untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Utara oleh Tim dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Arief.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme jajaran OPD dalam menjalankan tugas tanpa campur tangan politik praktis. “Kami hanya membahas penyelenggaraan pemerintahan. Kami melihat ada dinamika yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat di Tapanuli Utara. Kami tidak ingin itu terjadi, karena yang rugi adalah masyarakat, terutama dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tambah Arief dalam wawancara pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Keabsahan Penunjukan Plh Sekda Taput
Ketika ditanya mengenai keabsahan penunjukan Plh Sekretaris Daerah atas David Sipahutar menggantikan Indra Sahat Simaremare, Arief menegaskan bahwa itu adalah hak penuh Pj Bupati Dimposma Sihombing. “Itu wewenang Pj Bupati Tapanuli Utara, dan penunjukan itu sah sesuai penugasannya,” jelas Arief.

Tantangan Terhadap Kebijakan Pj Bupati
Dalam perkembangan terbaru, Asisten Administrasi Umum Setdakab Tapanuli Utara, Binhot Isak Aritonang, memberikan pernyataan yang menohok, menyatakan bahwa penugasan Pj Bupati Dimposma Sihombing kepada David Sipahutar adalah tidak sah. Dalam wawancara, Binhot dengan tegas tidak mengakui penugasan tersebut.
“Melihat dari SK yang ada, menurut kami, bapak Indra Simaremare masih berhak sebagai Sekda,” tegas Binhot Isak Aritonang, tanpa merinci siapa saja yang mendukung pendapatnya menantang kebijakan Pj Bupati dalam mengangkat David Sipahutar sebagai Plh Sekda Tapanuli Utara. (Jufri Panjaitan)











