KPU RI: Caleg Terpilih Bebas Ikut Pilkada 2024
JAKARTA | MTUNews.com – Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, hal ini disebabkan karena caleg tersebut belum dilantik dan menjabat, sehingga tidak ada jabatan yang harus ditinggalkan.
Hasyim juga menegaskan bahwa caleg terpilih yang harus mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang terpilih dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Mereka diharapkan untuk mundur dari jabatan saat ini yang mereka pegang.
Pertimbangan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 menjadi penting bagi KPU, yang meminta caleg yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika sudah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim menekankan bahwa frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’ menjadi penekanan, sehingga tidak ada aturan yang mengatur pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada.
“Sekali lagi, yang diwajibkan untuk mundur adalah anggota,” tegas Hasyim.










