JAKARTA | MTUNews.com – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri saat maju pada Pilkada Serentak November 2024.
“Supaya tidak ada lagi polemik, mereka harus sudah menyampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Doli menjelaskan bahwa hal ini telah disepakati dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” katanya.
Aturan tersebut juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
“Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti tidak bisa dilantik lagi,” jelas Hasyim.