Pilkada Serentak 2024: KPU Menggelar Pemilihan di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota
Yogyakarta | MTUNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan rencana untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di seluruh Indonesia.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 dari 38 provinsi, dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melaksanakan proses pemilihan langsung.
“Proses pemilihan gubernur hanya akan berlangsung di 37 provinsi, karena DIY tidak melakukan Pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media di Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Minggu malam (31/3).

Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menetapkan aturan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur melalui proses pengukuhan, bukan melalui pemilihan umum.
Dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Ini dikarenakan enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak melakukan Pilkada langsung.
Pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga:
“KPU akan meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3),” tambah Hasyim.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara










