MTU News
Beranda Lifestyle Batas Usia Minimal Pembuatan SIM

Batas Usia Minimal Pembuatan SIM

JAKARTA | MTUNews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang tidak dapat dihindari bagi para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, telah ditetapkan berbagai persyaratan, termasuk batas usia, untuk memperoleh SIM.

Batas usia penerbitan SIM terendah adalah 17 tahun, namun untuk jenis SIM tertentu seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI. Selengkapnya, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk setiap jenis SIM berdasarkan Peraturan Polri 5/2021.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan penggolongan SIM berdasarkan jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pemegang SIM. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Berikut persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Polri 5/2021:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI;
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI Umum; dan
g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII Umum.

Sementara itu, dalam Pasal 3 Ayat 1 menyebut bahwa SIM terbagi menjadi: SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

SIM sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1 digolongkan atas:

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum
5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
7. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. 8. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
9. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
10. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
11. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan