Barang dan Jasa Yang Bebas PPN 12%
JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, berlaku mulai Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa beberapa barang dan jasa akan diberikan fasilitas bebas PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Ada beberapa barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Barang dan Jasa Bebas PPN

1. Barang Pokok
Barang-barang kebutuhan dasar yang bebas PPN meliputi:
- Beras
- Tepung terigu
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan (bandeng, cakalang, kembung, tongkol, tuna)
- Telur ayam ras
- Minyak goreng
- Cabai (merah, hijau, rawit)
- Bawang merah
- Gula pasir
2. Jasa Bebas PPN
Fasilitas bebas PPN juga diberikan untuk jasa strategis, sesuai PP 49/2024, meliputi:

- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun dan rumah umum
Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat
1. Stimulus bagi Keluarga Berpenghasilan Rendah
- Bahan Pokok: PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng (Minyakita), tepung terigu, dan gula industri.
- Bantuan Pangan: Beras 10 kg/bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama 2 bulan.
- Diskon Listrik: Diskon 50 persen selama 2 bulan untuk daya terpasang 450 VA hingga 2200 VA.
2. Insentif untuk UMKM
- Perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun.
3. Insentif untuk Kelas Menengah

- Properti: Diskon 100 persen untuk PPN pembelian rumah hingga Rp2 miliar (Januari–Juni 2025), dan diskon 50 persen untuk rumah Rp2–5 miliar (Juli–Desember 2025).
- Otomotif: PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), PPnBM DTP 15 persen untuk kendaraan listrik impor, dan diskon PPnBM untuk kendaraan hybrid sebesar 3 persen.
4. Dukungan untuk Pekerja dan Industri Padat Karya
- Insentif PPh Pasal 21: Ditanggung pemerintah untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan, terutama di sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
- Diskon Jaminan Kecelakaan Kerja: Diskon 50 persen selama 6 bulan untuk sektor industri padat karya.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pekerja yang mengalami PHK akan mendapat manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan, pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta, dan akses program kartu prakerja.
Dukungan untuk Industri dan Pembiayaan
- Skema Pembiayaan Industri Padat Karya: Subsidi bunga 5 persen untuk kredit investasi dan modal kerja guna mendukung revitalisasi mesin serta peningkatan produktivitas.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, mendukung daya beli masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan menjelang implementasi PPN 12 persen. (win-red)












